BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

SEMMI Cabang Padang audiensi dengan BAPENDA: SEMMI Cabang Padang Desak BAPENDA Tertibkan Iklan Rokok yang Langgar Perda KTR

Padang, 24 Juni 2025 | Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Padang mendesak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk menertibkan iklan rokok yang masih marak terpajang di berbagai titik kota, termasuk melalui reklame dan videotron, yang dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Padang sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sejak diberlakukannya Perda No. 24 Tahun 2012, yang melarang segala bentuk promosi rokok di fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang terbuka lainnya. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang dibiarkan tanpa penindakan tegas.

"Kami menemukan sejumlah videotron dan baliho iklan rokok di sepanjang jalan Bypass, Taplau dan jalan lainnya. Ini jelas bertentangan dengan semangat KTR. Bapenda sebagai pihak yang memberikan izin reklame harus bertanggung jawab,” tegas Aulia Eka Putra, ketua umum SEMMI Cabang Padang.

Dalam pernyataannya, SEMMI Cabang Padang juga mengusulkan penambahan beberapa ruas jalan dan fasilitas publik baru ke dalam kawasan yang termasuk larangan KTR, seperti:

* Jalan Bypass, karena merupakan jalur utama dan dekat pemukiman serta sekolah

* Jalan Samudera (Taplau), kawasan wisata keluarga dan anak-anak

* Area sekeliling taman bermain kota, lapangan bola, dan halte bus.

* dan beberapa tempat lainnya

Menurut SEMMI Cabang Padang, keberadaan iklan rokok di titik-titik tersebut sangat bertentangan dengan upaya menjadikan Padang sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

kedepannya selain merekomendasikan beberapa tempat KTR lainnya, SEMMI Cabang Padang juga meminta untuk ditinjau ulang lokasi-lokasi yang saat ini masih terdapat iklan rokok demi estetika dan kejayaan kota Padang tercinta.

Lebih lanjut, SEMMI Cabang Padang juga mendorong Pemko Padang untuk menegakkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pelarangan penjualan rokok ketengan, yang saat ini masih marak di warung-warung kecil dan minimarket sekitar sekolah. Hal ini dianggap sebagai penyebab utama mudahnya akses rokok bagi anak-anak dan remaja di bawah umur.

Kepala BAPENDA Kota Padang, Drs.Yosefriawan menyampaikan apresiasi kepada SEMMI Cabang Padang atas kepedulian terhadap permasalahan kota, khususnya terkait penertiban iklan rokok. Ia mengatakan bahwa beberapa kawasan memang telah diatur dalam Perda dan Perwako, dan menyatakan bahwa reklame yang terbukti melanggar akan ditertibkan jika ditemukan dan juga menyampaikan bahwa rekomendasi kawasan KTR tambahan dari SEMMI Cabang Padang akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan untuk dijadikan bagian dari kawasan KTR secara resmi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, Rita Engleni, SH, M.Si mengakui bahwa masih terdapat sejumlah papan reklame yang melanggar ketentuan KTR. Ia menyatakan, “Setelah kami ketahui keberadaan papan reklame tersebut, akan kami tertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku.”

SEMMI Cabang Padang menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda tidak akan terwujud jika pemerintah daerah terus berkompromi dengan iklan rokok yang merusak lingkungan visual kota dan memicu gaya hidup tidak sehat. Mereka menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan dari Pemkot Padang dan seluruh instansi terkait, demi menciptakan kota yang sehat dan berpihak pada masa depan warganya.

Posting Komentar

0 Komentar