BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Terpidana Masih Berkeliaran, Kejari Siak Abaikan 2 Amar Putusan Hakim


KAB. SIAK || Potret buram penegakan hukum di Indonesia masih menjadi perhatian publik. Berharap keadilan dapat ditegakkan, namun acap kali, justru oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) disinyalir menjadi tembok penghalang atas penegakan hukum itu sendiri.

Dugaan adanya makelar kasus di lingkaran penegakan hukum Indonesia bukan hanya isapan jempol belaka.

Pasalnya, putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman pidana kepada terdakwa, terkesan masih bisa dipermainkan.

Seperti halnya yang terjadi di Bumi Lancang Kuning. Berdasarkan amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Nomor 15/Pid.B/2025/PN Sak tertanggal 15 April 2025, bahwa terdakwa Andika Dodi Pratama Dolok Saribu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Selanjutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dan terakhir, hakim memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Sedangkan di tingkat banding, berdasarkan Nomor Putusan Banding 247/PID.B/2025/PT PBR tertanggal 21 Mei 2025, Majelis Hakim memutuskan; menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 15/Pid.B/2025/PN Sak tanggal 15 April 2025 yang dimintakan banding tersebut; serta memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Namun faktanya, hingga saat ini terpidana Andika Dodi Pratama Dolok Saribu masih bebas berkeliaran.

Padahal, kedua amar putusan Majelis Hakim di tingkat pertama dan banding saling menguatkan. Kedua putusan tersebut memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Anehnya, pihak Kejaksaan Negeri Siak tidak melaksanakan putusan hakim tersebut. Hal ini tentu menjadi preseden buruk sistem penegakan hukum di Indonesia, serta menjadi pertanyaan besar dari pihak korban dan penasehat hukum.

Kepada awak media, Henry Sibarani selaku korban menyampaikan, “Iya memang betul, dia masih bebas berkeliaran layaknya melakukan kegiatan sehari-hari. 

Saya bersama keluarga merasa takut dan tidak nyaman atas masih bebasnya Dodi. Jadi, kami memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak Kejaksaan agar segera menangkapnya,” ujar korban seraya memperlihatkan foto Dodi masih bebas. Senin (17/6/25).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak keluarga korban didampingi penasehat hukum dan wartawan melakukan koordinasi ke Rumah Tahanan (Rutan) Siak untuk memastikan kebenaran atas informasi tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya, Reza, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Siak mengatakan, “Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Rutan Siak, nama Andika Dodi Pratama Dolok Saribu belum ada masuk di data kami.

Jadi, kami tidak dapat memberikan pernyataan apapun, silahkan dikoordinasikan ke pihak yang lebih berkompeten bang”, ujar Reza kepada awak media.

Penasehat hukum korban dari lembaga bantuan hukum Jetsiber Fiat Justitia Indonesiaa Jetro Sitorus, S.H. sangat menyayangkan pihak kejaksaan tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi putusan Pengadilan Negeri Siak. Ia menilai, harusnya Kejaksaan Negeri Siak segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Didalam amar putusan itu sudah jelas, bahwa hakim memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Jadi tidak ada alasan untuk pihak kejaksaan tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Mengenai upaya hukum lainnya, itu merupakan hak bagi setiap warga Negara. Namun disini kami tegaskan, bahwa putusan hakim itu harus segera dilaksanakan agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari,” tegas Jetro Sitorus.

Ditambahkannya, “Kalau begini kejadiannya, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Siak? Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk meminta kepastian hukum atas amar putusan Hakim Pengadilan Siak tertanggal 15 April 2025 tersebut,” ujar Jetro Sitorus.

Dilain pihak, Aghnil Wafaa Roby, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak yang menangani perkara tersebut, ketika dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tidak berkenan memberikan pernyataan maupun jawaban. (17/6/25)

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Siak. Meskipun sedang berada di kantor, namun juga tidak berkenan untuk menemui korban dan penasehat hukum. 

Posting Komentar

0 Komentar