BUKITTINGGI | Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock Bukittinggi memasuki babak baru setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sejak 18 Agustus 2026. Kuasa hukum korban menyebut perkembangan tersebut ditandai pula dengan telah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Perkembangan ini menjadi sorotan karena perkara diduga melibatkan sejumlah oknum yang disebut berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Kuasa hukum korban, Ilham Darma, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumentasi foto dan video yang menurut mereka dapat membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berada di lokasi kejadian. Berdasarkan penelusuran dan identifikasi pihak korban, sedikitnya 16 orang disebut diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari jumlah tersebut, Ilham menyebut 13 orang diduga merupakan oknum Satpol PP Kota Bukittinggi, masing-masing berinisial Ag, De, Av, No, Ry, Yo, Iw, He, An, Ar, Iw, Pu dan Gi. Selain itu terdapat satu orang yang disebut diduga merupakan oknum Dinas Perhubungan berinisial Tr serta seorang ASN PPPK Dinas Kominfo Pemko Bukittinggi berinisial JF yang, menurut kuasa hukum, terlihat dalam foto dan video yang telah diserahkan kepada penyidik. Seluruh identitas dan dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Yang membuat perkara ini semakin serius adalah permintaan kuasa hukum agar penyidik tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan tindakan fisik di lapangan. Khairul Abbas, kuasa hukum sekaligus salah satu korban, meminta dugaan keterlibatan pihak lain turut didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, membantu, menyediakan sarana atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan deelneming atau penyertaan harus diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, rekaman serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Khairul juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak yang disebut berada pada struktur pemerintahan daerah. Ia menyebut oknum Camat Mandiangin Koto Selayan berinisial F dan oknum Kasat Pol PP berinisial S diduga berada di lokasi serta meminta penyidik mendalami apakah keduanya melakukan kekerasan, membantu, turut serta, atau memberikan perintah. Bahkan, menurut kuasa hukum, terdapat dokumentasi mengenai dugaan seseorang membawa senjata tajam yang juga telah diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Lebih jauh, kuasa hukum menyampaikan klaim bahwa rangkaian kejadian yang bermula dari persoalan memanjat pagar tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Khairul mendalilkan berdasarkan fakta dan bukti yang menurutnya telah disampaikan kepada penyidik, terdapat dugaan instruksi dari pejabat tertentu. Dugaan tersebut tentu harus diuji secara objektif melalui penyidikan, termasuk dengan memeriksa siapa yang memberi instruksi, konteks instruksi, tindakan para pelaksana di lapangan, serta hubungan sebab-akibat antara perintah dan dugaan kekerasan yang terjadi.
Dari perspektif hukum pidana, kuasa hukum korban mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama sebagaimana disampaikan dalam keterangan mereka, termasuk Pasal 262 ayat (2) KUHP. Namun, penerapan pasal, konstruksi perkara, status tersangka, hingga bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Dengan demikian, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak otomatis berarti seluruh nama yang disebut pihak pelapor telah berstatus tersangka.
Desakan penetapan tersangka kini menjadi salah satu titik penting yang disampaikan kuasa hukum. Ilham meminta siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana segera diproses sesuai hukum. Ia juga mempertanyakan prinsip keadilan apabila masyarakat biasa dapat diproses dan ditahan ketika diduga melakukan tindak pidana, sementara pihak yang memiliki posisi atau jabatan justru diperlakukan berbeda. Prinsip persamaan di hadapan hukum, menurutnya, harus diterapkan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Perkara ini juga mendapat perhatian karena salah seorang dosen yang disebut menjadi korban dugaan kekerasan dikabarkan harus menjalani rawat inap selama lima hari. Fakta tersebut menjadi bagian penting yang semestinya ikut didalami melalui keterangan korban, rekam medis, visum atau bukti medis lainnya, rekaman CCTV, video, foto, keterangan saksi serta barang bukti lain yang relevan. Dari sudut pandang investigasi, seluruh rangkaian bukti tersebut penting untuk menguji secara objektif siapa melakukan apa, kapan, bagaimana dan dalam kapasitas apa.
Para kuasa hukum korban, termasuk Khairul Abbas, Ilham Darma dan Guntur Abdurrahman, mengajak masyarakat serta insan pers mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional dan objektif. Mereka menegaskan pengawalan perkara bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan memastikan seluruh dugaan yang dilaporkan diperiksa secara serius dan setiap pihak memperoleh hak hukum yang sama. Hal ini juga sejalan dengan prinsip UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial dan penegakan supremasi hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya penyidik: sejauh mana SPDP dan peningkatan perkara ke tahap penyidikan akan diikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut, bagaimana alat bukti diuji, serta apakah akan ada penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Tidak boleh ada vonis melalui pemberitaan, tetapi juga tidak boleh ada dugaan keterlibatan yang berhenti tanpa pemeriksaan. Transparansi, objektivitas, persamaan di hadapan hukum dan penghormatan terhadap hak semua pihak menjadi kunci untuk mengungkap perkara yang kini menjadi perhatian publik di Kota Bukittinggi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers.
TIM
0 Komentar