POLRES PASAMAN BARAT | Jejak pelarian AP (52) akhirnya terputus di kawasan perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat. Setelah sempat menghilang usai terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya, AP berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus tersebut mendapat perhatian jajaran Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Laporan dari pihak keluarga korban menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku sekaligus mengurai peristiwa yang terjadi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan bahwa AP telah diamankan. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran), yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual.
Peristiwa yang sedang didalami penyidik tersebut berlangsung pada Minggu (20/9/2026) pagi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati istri AP di Kecamatan Lembah Melintang. Saat itu, istri AP disebut sedang tidak berada di rumah, sementara korban berada di dalam rumah.
Keterangan awal yang dikumpulkan penyidik menyebutkan AP baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu malam. Setibanya di rumah pada Minggu pagi, AP diduga melakukan perbuatan terhadap korban. Rangkaian kejadian tersebut kemudian terendus warga setelah terdengar suara korban dari dalam kamar.
Kecurigaan warga mendorong mereka mendatangi rumah tersebut. Dalam situasi itu, AP kemudian meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian sempat mengamankan AP, tetapi ia kembali berhasil lolos bersama seorang rekannya dan bergerak menuju kawasan perkebunan sawit.
Pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Kakak kandung korban mendatangi SPKT Polres Pasaman Barat dan melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian menelusuri informasi mengenai lokasi persembunyian AP. Petugas memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di kawasan perkebunan sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.
Pencarian dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan AP pada Senin malam. Tanpa perlawanan, pria tersebut diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polres Pasaman Barat. Dalam pemeriksaan awal, AP disebut memberikan pengakuan terkait dugaan perbuatannya. Namun, penyidik tetap melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan melalui alat bukti dan keterangan saksi.
Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat kini mendalami perkara tersebut. Kondisi korban juga menjadi perhatian penyidik karena korban disebut mengalami trauma psikologis setelah kejadian dan mengalami kesulitan berkomunikasi. Identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga hak dan perlindungan anak.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Satreskrim Polres Pasaman Barat memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum. AP telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. Polres Pasaman Barat menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap korban. Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui respons cepat terhadap laporan warga, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta upaya menghadirkan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
TIM RMO


0 Komentar