BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Tajuk Utama: Dekonstruksi Penegakan Hukum PETI: Menakar Komitmen APH Sumatera Barat dalam Bingkai Keadilan Ekologis dan Transparansi Publik

Oleh: Rispondi, S.I.Kom.

JAKARTA – Eksistensi media massa dalam tata kelola negara modern bukan sekadar corong informasi, melainkan pilar kelima demokrasi yang memegang mandat social control. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan pada sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, media memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa regulasi tidak hanya menjadi teks mati. Melalui kacamata analisis komunikasi massa dan pemantauan empiris media nasional, realitas penegakan hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kini berada di bawah sorotan akademis yang tajam.


Secara yuridis-formal, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat rigid. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara eksplisit mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Begitu pula dengan jerat pidana dalam UU Perkebunan dan UU Kehutanan terkait perusakan ekosistem. Namun, diskursus yang berkembang di ruang publik—baik melalui media cetak, elektronik, maupun platform streaming—menunjukkan adanya diskoneksi antara teks hukum dan implementasi di lapangan.


Penegakan hukum yang terjadi terindikasi kuat mengalami anomali selective enforcement atau tebang pilih. Kita disuguhkan pada paradoks yang mencederai rasa keadilan: masyarakat kecil yang mencari sesuap nasi dengan metode tradisional secara cepat didegradasi ke dalam jeruji besi. Sebaliknya, para aktor intelektual (intellectual dandy), pemilik modal, penyedia alat berat, hingga jejaring penyokong yang namanya kerap berkelindan dalam laporan investigasi media, justru tampak menikmati imunitas hukum dan tetap eksis beroperasi.


Dari perspektif sosiologi hukum, fenomena 'tajam ke bawah dan tumpul ke atas' ini merupakan ancaman serius terhadap wibawa institusi penegak hukum. Ketika hukum hanya tajam kepada mereka yang lemah secara struktural dan finansial, maka legitimasi hukum itu sendiri akan runtuh. Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Barat harus menyadari bahwa pembiaran terhadap pemodal besar sementara menindak tegas masyarakat kecil bukan sekadar isu lokal, melainkan sebuah preseden buruk yang mencoreng komitmen penegakan hukum di level nasional.


Oleh karena itu, jika APH tidak mampu menegakkan asas equality before the law secara absolut dan transparan, maka pilihan paling rasional demi menyelamatkan ekologi adalah menutup total seluruh aktivitas PETI di Sumatera Barat tanpa tebang pilih. Penindakan wajib menyasar hulu hingga hilir: tangkap pemodal, sita alat berat, dan usut tuntas aktor di balik layar.


Media akan terus mengawal isu ini dengan pendekatan jurnalistik yang elegan, berbasis data, dan menjunjung tinggi kode etik. Kritik akademis ini disuarakan bukan untuk mendelegitimasi, melainkan untuk mengingatkan institusi APH agar segera melakukan reformasi internal dalam penegakan hukum lingkungan. Keadilan tidak boleh digadaikan oleh kekuatan modal, dan marwah hukum harus dikembalikan sebagai panglima tertinggi di Republik ini.

Posting Komentar

0 Komentar