BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Jon Hendri Ajukan Keberatan Pilwana Koto Sani, Minta Seluruh Proses Pemungutan Suara Diperiksa

KOTO SANI, KABUPATEN SOLOK | Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Koto Sani, Kabupaten Solok, yang telah berlangsung pada 9 September 2026 kini memasuki fase keberatan dan pemeriksaan pascapemungutan suara. Calon wali nagari nomor urut 4, Jon Hendri, mengajukan keberatan resmi terkait sejumlah dugaan persoalan dalam proses pemungutan suara yang menurut pihaknya perlu diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

Keberatan tersebut, menurut keterangan Jon Hendri, telah disampaikan sejak 10 September 2026 kepada pihak-pihak terkait. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan penghentian proses pemungutan suara sebelum batas waktu yang disebut dalam ketentuan penyelenggaraan Pilwana berakhir.

Jon Hendri mempersoalkan informasi bahwa terdapat warga yang datang ketika waktu pemungutan suara seharusnya masih berlangsung, namun diduga tidak lagi diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya. Persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut kesempatan warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat nagari.

"Ada pemilih yang datang ketika waktu pemungutan seharusnya masih berlangsung, tetapi tidak diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya. Ini bukan sekadar ketidaktertiban, ini adalah hak konstitusional warga yang hilang," tegas Jon Hendri.

Dalam keberatannya, pihak Jon Hendri meminta proses tersebut tidak hanya dilihat dari hasil akhir perolehan suara. Mereka meminta kronologi di lapangan ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen TPS, keterangan saksi, anggota KPPS, P2WN, serta warga yang disebut mengalami persoalan ketika hendak menggunakan hak pilihnya.

Sorotan tersebut menjadi semakin serius karena keberatan Jon Hendri memuat tujuh pokok persoalan yang diminta untuk diverifikasi. Di antaranya menyangkut komunikasi dalam grup WhatsApp KPPS yang menurut pihaknya perlu diteliti karena diduga terdapat informasi atau instruksi yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara.

Poin berikutnya berkaitan dengan keterangan KPPS dan P2WN serta dugaan ketidakkonsistenan pelaksanaan tugas di lapangan. Pihak Jon Hendri juga mempertanyakan kejelasan daftar pemilih yang dianggap sah, termasuk bagaimana daftar tersebut digunakan dalam proses pemungutan suara.

Selain itu, proses pemindahan tempat pemungutan suara juga menjadi bagian dari keberatan. Pihak calon nomor urut 4 meminta seluruh proses dan dasar pemindahan tersebut diperiksa untuk memastikan apakah informasi kepada pemilih telah disampaikan secara jelas dan merata.

Kondisi serta ketertiban di TPS turut diminta untuk diverifikasi. Menurut pihak Jon Hendri, situasi di lokasi pemungutan suara harus menjamin kebebasan pemilih, kerahasiaan pilihan, serta memberikan ruang yang layak bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih tanpa tekanan maupun hambatan.

Persoalan distribusi undangan pemilih juga menjadi perhatian. Pihak Jon Hendri menyebut tidak semua pemilih menerima pemberitahuan, sehingga terdapat kekhawatiran sebagian warga tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai jadwal maupun pelaksanaan pemungutan suara.

Dokumen pemungutan dan penghitungan suara menjadi pokok keberatan lainnya. Kelengkapan, konsistensi, serta keakuratan dokumen diminta untuk diperiksa secara menyeluruh agar setiap tahapan memiliki jejak administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Solok sendiri telah melakukan pembahasan tindak lanjut terhadap sejumlah sanggahan, keberatan dan gugatan Pilwana 2026. Bawaslu Kabupaten Solok mencatat terdapat lima nagari yang memiliki gugatan, termasuk Nagari Koto Sani, dan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Pilwana harus mengacu pada Peraturan Bupati serta petunjuk teknis yang berlaku.

Dalam rapat lanjutan pada 18 September 2026, Bawaslu Kabupaten Solok juga memberikan pandangan mengenai pentingnya penyelesaian keberatan berdasarkan kronologi, dokumen dan bukti yang disampaikan para pihak. Bawaslu menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa Pilwana berbeda dengan mekanisme sengketa Pemilu, sehingga kewenangan penyelesaiannya harus mengikuti aturan khusus Pilwana.

Jon Hendri menegaskan dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan membuka ruang klarifikasi secara objektif, transparan dan akuntabel. Jika nantinya pemeriksaan berbasis bukti menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pilwana, pihaknya meminta dilakukan langkah sesuai mekanisme, termasuk kemungkinan pemilihan suara ulang.

"Kami tidak mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan berbasis bukti. Kami menghormati kewenangan penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten Solok. Namun kami menuntut proses yang objektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Hingga perkembangan terakhir yang menjadi dasar pemberitaan ini, persoalan Koto Sani masih berada dalam ranah keberatan dan tindak lanjut pascapemilihan. Karena itu, seluruh tudingan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan resmi, bukan dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Publik Nagari Koto Sani kini menunggu kejelasan: apakah setiap pokok keberatan akan diperiksa satu per satu, bagaimana hasil verifikasi terhadap bukti dan saksi, serta apakah keputusan akhir mampu memberikan kepastian terhadap proses Pilwana sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar