POLRES SAWAHLUNTO | Komitmen membangun institusi kepolisian yang disiplin, berintegritas, dan profesional kembali ditegaskan melalui kebijakan Kapolri mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi perhatian jajaran Polres Sawahlunto di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., sebagai bagian dari penguatan disiplin internal sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik, Selasa (3/11/2026).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor. Tidak hanya ketika menjalankan tugas kedinasan, larangan tersebut juga berlaku di luar lingkungan kerja.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra menjadi figur penting dalam penguatan kepatuhan jajaran terhadap kebijakan tersebut. Sebagai pimpinan satuan kewilayahan, ketegasan terhadap aturan internal merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga marwah institusi. Setiap personel dituntut memahami bahwa seragam kepolisian bukan sekadar identitas kedinasan, melainkan simbol kepercayaan masyarakat yang harus dijaga melalui perilaku, kedisiplinan, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Kebijakan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai larangan terhadap sebuah perangkat elektronik. Di balik penerbitannya terdapat perhatian serius terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam. Perangkat vape yang terdiri atas alat atau device, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan, berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran zat terlarang. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang dapat disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik. Kandungan dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi. Karena itu, kebijakan larangan penggunaan vape bagi personel Polri merupakan langkah preventif untuk menutup celah potensi penyalahgunaan sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam perang melawan narkotika.
Dalam penerapannya, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi terhadap personel yang melanggar. Setiap anggota yang terbukti tidak mematuhi larangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Penegakan disiplin tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pimpinan tidak berhenti sebagai instruksi tertulis, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran.
Bagi jajaran Polres Sawahlunto, kepatuhan terhadap aturan tersebut juga berkaitan erat dengan tanggung jawab moral seorang anggota kepolisian. Masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum mampu memberikan contoh dalam menaati ketentuan. Oleh sebab itu, pembenahan internal harus dimulai dari kesadaran setiap individu, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun lamanya masa pengabdian.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga menjadi aspek penting. Seluruh personel diharapkan tidak mencari celah untuk menghindari ketentuan, melainkan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman perilaku. Lingkungan kerja kepolisian harus terbebas dari praktik yang berpotensi merusak integritas, mengganggu profesionalisme, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Lebih jauh, langkah penertiban internal ini mengandung pesan bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari keteladanan aparat. Kepolisian tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tengah masyarakat, tetapi juga harus memastikan seluruh personelnya berada dalam barisan yang sama untuk mencegah ancaman tersebut. Konsistensi inilah yang menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun institusi yang bersih dan dipercaya publik.
Melalui kepatuhan terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, Polres Sawahlunto di bawah kepemimpinan AKBP Simon Yana Putra diharapkan terus memperkuat budaya disiplin, pengawasan, dan keteladanan. Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa profesionalisme kepolisian bukan hanya diukur dari keberhasilan menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga dari kesanggupan setiap personel menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. POLISI BERSAMA MASYARAKAT bukan sekadar slogan, melainkan komitmen membangun kepercayaan melalui tindakan nyata.
TIM RMO
0 Komentar