BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kisruh di Kelurahan Gates Nan XX, Sudah Berkibar Koperasi Merah Putih, Eh Dikibarkan Lagi Koperasi Merah Putih Tandingan : Kok Bisa, Apa Benar Ada Intervensi Anggota Dewan?

 
Oplus_131072

Photo bersama :
Kadis koperasi provinsi, perwakilan kadis koperasi kota Padang, Perwakilan kelurahan, bhabinkamtibmas kelurahan & ketua Koperasi terpilih : Gevin beserta LPM Gates, Syafrizal Koto

Heboh, berdirinya Koperasi Merah Putih di Kelurahan Gaten Nan XX. Kenapa tidak, baru saja berkibar Koperasi Putih dan sudah terbentuk kepengurusan, eh ada lagi Koperasi Merah Putih tandingan. Disebut sebut ada intervensi anggota dewan. Kok, bisa?

Sekedar ilustrasi, Pemerintah Indonesia meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Targetnya, pembentukan 80.000 koperasi. Program ini didukung oleh berbagai Kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1/2025 memberikan panduan tentang pembentukan dan operasional koperasi ini.
Rentan Kisruh
Namun, disayangkan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, sangat rentan dengan kisruh. Karena akan beredar berupa uang, kemungkinan dan sangat dimungkinkan dapat disalah gunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi di Koperasi Merah Putih yang ada di Kelurahan Gaung Gates nan XX, Kota Padang.

Menurut salah seorang inisiator Syafrizal Koto, juga Ketua LPM Gaung Gates XX, pembentukan Koperasi Merah Putih sebelumnya telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah terbentuk pada tanggal 23 April 2025. Itupun dihadiri Dinas Koperasi Kota Padang dan Dinas Koperasi Provinsi Sumbar,” ujarnya.

Malah, sekarang sedang menyiapkan proses Akta Notaris. Tiba tiba Noviandi, Lurah Kelurahan Gaung Gates Nan XX datang mengundang sosialisasi Koperasi Merah Putih. Kok bisa? “Sebelumnya, kami melapor akan mengadakan sosialisasi. Dan, telah melakukannya dengan stempel basah untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah Gaung Gates XX,” kata Syafrizal yang akrab dipanggil Zal Koto

Koperasi Merah Putih itu, sudah terbentuk dan sudah disahkan pada tanggal 23 April tahun 2025. Pembentukan pun sudah melalui mekanisme dan tidak ada aturan yang dilanggar

Senada juga dikatakan cKetua Koperasi Kelurahan Merah Putih Gates Nan XX, Gevin Apriofaldo Azwin, S.H didampingi Sekretaris Dia Novita Warti, S.Kom, Bendahara, Amanda Dwi Vallentiza, A.Md. Kom

Katanya dengan nada kecewa, sangat menyayangkan adanya rapat tandingan. “Kami merasa dirugikan, karena pada tanggal 23 Dinas Koperasi Kota Padang sudah mengesahkan berdirinya Koperasi Kelurahan Merah Putih Gates nan XX,” katanya

Bahkan, lanjutnya sudah mendapat arahan dari Dinas Koperasi Kota Padang untuk menarik simpanan pokok dan simpanan wajib. Ia selaku Ketua, ini amanah yang sangat berat yang diterima.

“Kawan kawan anggota juga menanyakan kepastian berdirinya Koperasi Kelurahan Merah Putih. Saya juga merasa tidak ada aturan dilanggar dan sudah sesuai mekanisme yang ada,” kata Gevin Apriofaldo Azwin, S.H.

Karena ada intervensi dari anggota dewan provinsi lanjutnya,
maka ketika sampai di notaris, malah memberitahu dipending dulu akta yang akan buat.”Saat itu, oknum Dinas Koperasi Kota Padang menelepon notaris agat dipending dulu ” kata, seraya mengatakan pending ini, setelah rapat tandingan

“Apa maksud adanya kubu tandingan ini. Untuk menelusurinya, langkah yang akan ditempuh, kami mencoba untuk menemui kembali dan meminta klarifikasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang,” ujarnya sembari berhari persoalan ini tak menjadi kisruh berkepanjangan. 

More From Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

 

ADVERTISEMENT

iklan

Posting Komentar

0 Komentar