Intimidasi Jurnalis Saat Konfirmasi, Oknum Anggota DPR RI Dapil Sumbar Dari PKB Viral Di Medsos
PADANG | RA, Oknum anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan konflik dengan seorang jurnalis berinisial HI, Padang Sabtu, 10 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa Rico tidak hanya mengeluarkan ancaman verbal, tetapi juga diduga menggunakan posisinya untuk menekan secara psikologis terhadap jurnalis dan masyarakat.
HI mengaku telah diancam langsung oleh Rico Alviano saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa terjadi pada 3 Januari 2025, saat Hendra mencoba mengonfirmasi dugaan korupsi tersebut kepada Kabid Ridonal di Dinas Perindag Sumbar.
“Baru lima menit setelah saya datangi Kabid Ridonal — yang justru lari dari konfirmasi — saya langsung ditelepon RA. Dia berkata: ‘Silakan kalau mau ungkit kasus ini, tapi terima saja nanti risikonya.’ Ini adalah intimidasi terhadap jurnalis yang sah menjalankan tugas,” ulas HI.
Tindakan RA ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan pelanggaran nyata terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta konstitusi negara yang menjamin hak masyarakat untuk tahu dan hak jurnalis untuk menyampaikan informasi.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi serta hak memperoleh informasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dan, RA juga dilaporkan atas dugaan korupsi dan pemalsuan identitas terkait program perjalanan dinas.
Laporan tersebut menyebutkan adanya pemotongan uang saku peserta dan penggunaan identitas palsu untuk memfasilitasi perjalanan, termasuk dugaan keterlibatan ajudan istrinya dalam menjalankan agen perjalanan ilegal.
Sebanyak 18 KTP palsu disebut digunakan dalam kegiatan tersebut, yang memunculkan kekhawatiran akan konflik kepentingan dan legalitas kegiatan yang dilakukan.
Melihat situasi ini, sejumlah pihak mendesak agar Kejaksaan Agung dan Komnas HAM segera menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap jurnalis, serta meminta Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada HI. ( LW)
DPR RI melalui Komisi III juga didorong untuk memanggil dan memeriksa etik anggota dewan yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena dianggap mencerminkan budaya kekuasaan yang enggan dikritik dan kurang transparan.
Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
0 Komentar