PEKANBARU | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat akibat kabut asap.
Masyarakat Indonesia, khususnya warga Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, disebut menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika karhutla terjadi. Karena itu, penanganan persoalan tersebut dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga harus menyentuh penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai masyarakat Indonesia sekaligus praktisi hukum, Afriadi Andika meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri secara serius penyebab kebakaran di setiap wilayah terdampak. Menurutnya, setiap titik kebakaran perlu diperiksa agar tidak begitu saja dianggap sebagai kejadian biasa.
"Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka seharusnya bisa diantisipasi. Kalau terus terjadi, tentu perlu ditelusuri secara serius apakah seluruhnya benar-benar kecelakaan atau ada unsur kesengajaan," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2026).
Andika menilai dugaan adanya pembakaran yang dilakukan untuk kepentingan pembukaan lahan harus menjadi salah satu aspek yang diperiksa aparat. Ia meminta penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, termasuk menelusuri kondisi lahan sebelum dan sesudah kebakaran.
Menurutnya, Kemenhut perlu bekerja sama dengan APH untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan lokasi kebakaran. Termasuk apabila ditemukan adanya perubahan fungsi atau aktivitas pembukaan lahan setelah kawasan tersebut terbakar.
"Saya sangat curiga kalau ada pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan. Karena itu, pascakejadian jangan hanya memadamkan api, tetapi harus dicari siapa yang bertanggung jawab dan apa motif di balik kebakaran tersebut," tegasnya.
Andika menekankan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum, penanganannya tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta perusahaan maupun individu yang terbukti bertanggung jawab tidak hanya dikenai denda atau teguran. Menurutnya, apabila unsur pelanggaran terbukti, sanksi dapat diberikan secara tegas sesuai peraturan, termasuk pencabutan izin dan proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
"Jangan sampai persoalan karhutla terus berulang setiap tahun tanpa pernah diketahui siapa aktornya. Kalau memang ada pihak yang sengaja membakar hutan atau lahan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar ada efek jera," sambung Andika.
Andika berharap pemerintah dan APH tidak pandang bulu dalam menangani kasus karhutla. Ia menilai pengusutan secara transparan dan menyeluruh penting dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga ekosistem hutan, serta mencegah bencana kabut asap kembali berulang di masa mendatang.
TIM
0 Komentar