SUMATERA BARAT — Dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Pasaman Barat menyita perhatian praktisi hukum sekaligus Wartawan Utama, Joni Hermanto, S.H. Ia mengecam keras pesan WhatsApp bernada ancaman somasi dan pelaporan yang diduga dikirim seseorang yang mengaku berasal dari Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman kepada wartawan bernama Rizki Habibi.
Dalam wawancara dengan kabardaerah.com, Minggu 11/10/2026, Joni menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai perbedaan pendapat antara pihak yang diberitakan dan wartawan. Apabila benar terdapat upaya menekan wartawan agar menghapus pemberitaan melalui intimidasi, persoalan tersebut menyangkut kemerdekaan pers sekaligus integritas institusi penegak hukum.
“Kalau memang ada kekeliruan dalam pemberitaan, silakan gunakan mekanisme yang diatur oleh hukum dan Undang-Undang Pers. Ajukan hak jawab, hak koreksi, atau tempuh langkah hukum yang sah. Tetapi jangan menggunakan tekanan, intimidasi, atau membawa-bawa nama institusi untuk membuat wartawan takut menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Joni.
Ia mengingatkan, institusi penegak hukum semestinya menjadi garda terdepan dalam menghormati hukum, bukan justru menimbulkan kesan bahwa kewenangan institusi dapat digunakan untuk menekan pihak yang menyampaikan informasi kepada publik.
Persoalan ini mencuat setelah Rizki Habibi menerima sejumlah pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku berasal dari Kejaksaan Negeri Pasaman, khususnya bidang Intelijen.
Dalam pesan yang disampaikan kepada redaksi, pengirim antara lain menyinggung waktu permintaan klarifikasi, mempersoalkan waktu penerbitan berita, menyatakan wartawan melanggar aturan karena tidak menunggu 1 x 24 jam, serta meminta berita segera diturunkan atau take down. Pengirim juga menyebut akan membuat laporan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Bahkan, dalam percakapan itu muncul pula pernyataan yang mempertanyakan apakah wartawan bersangkutan telah terdaftar di Dewan Pers.
Menurut Joni, seluruh pernyataan tersebut harus dinilai secara utuh berdasarkan konteks, identitas pengirim, dan bukti komunikasi. Namun, apabila pesan-pesan itu memang dimaksudkan untuk menakut-nakuti wartawan agar menghentikan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik, persoalannya patut ditindaklanjuti secara serius.
“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah seseorang boleh mengirim somasi atau membuat laporan. Tentu setiap orang memiliki hak menempuh jalur hukum. Yang perlu diuji adalah apakah hak tersebut digunakan secara sah untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, atau justru dijadikan instrumen tekanan terhadap wartawan,” ujarnya.
Joni juga menyoroti klaim mengenai kewajiban menunggu 1 x 24 jam. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat begitu saja dinyatakan sebagai tenggat universal yang wajib dipenuhi setiap wartawan sebelum menerbitkan semua berita.
Proses jurnalistik harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan upaya memperoleh konfirmasi secara patut. Akan tetapi, penerapan prinsip-prinsip tersebut harus merujuk pada ketentuan yang benar, bukan dijadikan alasan untuk mengintimidasi atau memaksakan penghapusan berita tanpa proses yang semestinya.
Dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai mobil Toyota Calya merah yang menjadi sorotan publik. Isu itu berkembang setelah beredarnya video viral yang kemudian dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara di Kejaksaan Negeri Pasaman.
Perhatian publik juga tertuju pada perbedaan nomor polisi yang terlihat dalam video viral dengan nomor polisi yang tercantum dalam keterangan resmi yang beredar. Perbedaan tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka dan faktual oleh pihak terkait.
Joni menegaskan, ketika muncul pertanyaan publik mengenai informasi resmi suatu institusi, wartawan memiliki peran penting untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan jawaban kepada masyarakat.
“Kalau ada perbedaan data antara video yang beredar dan keterangan resmi, yang dibutuhkan publik adalah penjelasan yang terang, bukan tekanan terhadap wartawan yang mempertanyakan perbedaan itu. Jawab substansinya, buka fakta yang memang dapat dibuka, dan luruskan apabila terdapat kekeliruan,” katanya.
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai institusi penegak hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Kritik dan pertanyaan jurnalistik tidak otomatis berarti serangan terhadap institusi. Sebaliknya, klarifikasi yang transparan justru dapat mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Joni secara khusus meminta Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Aswas Kejati Sumbar) menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius dan profesional.
Menurutnya, langkah yang diperlukan bukan sekadar memberikan pernyataan normatif, melainkan memeriksa identitas pengirim pesan, memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman, menelusuri kapasitasnya saat menghubungi wartawan, serta memeriksa apakah komunikasi tersebut dilakukan dalam kaitan tugas kedinasan.
“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan menggantung. Aswas Kejati Sumbar perlu memastikan fakta sebenarnya. Kalau pengirimnya ternyata bukan pegawai kejaksaan, sampaikan secara terang. Kalau benar pegawai kejaksaan, periksa apakah tindakannya sesuai dengan aturan, etika, dan kewenangan yang dimilikinya,” tegasnya.
Joni menekankan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, etik, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman, ia meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan berhenti pada pemeriksaan formalitas. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Ketegasan institusi justru diuji ketika harus memeriksa orang-orang di dalam tubuhnya sendiri,” lanjutnya.
Bidang Pengawasan Kejati memiliki fungsi pengawasan terhadap satuan kerja kejaksaan di wilayah hukumnya, termasuk pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Joni menjelaskan, kemerdekaan pers memperoleh jaminan konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 5 mengatur kewajiban pers, termasuk penghormatan terhadap norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, serta ketentuan mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, Joni mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap wajib bekerja secara profesional, melakukan verifikasi, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan bersedia memperbaiki pemberitaan apabila ditemukan kekeliruan.
Namun, apabila terdapat sengketa pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan proporsional, bukan dengan tekanan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Wartawan tidak kebal hukum. Kalau melakukan pelanggaran, tentu harus bertanggung jawab. Tetapi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan juga tidak boleh bertindak seolah-olah dapat menentukan sendiri bahwa sebuah berita harus dihapus, apalagi dengan cara menakut-nakuti wartawan. Semua harus tunduk pada hukum,” ujarnya.
Joni juga meminta agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran pidana dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan bukti dan unsur hukum yang terpenuhi, bukan melalui kesimpulan sepihak.
Selain meminta pemeriksaan internal, Joni mendorong Rizki Habibi untuk membuat laporan resmi kepada pihak berwenang apabila merasa mengalami intimidasi atau ancaman yang melampaui batas kewajaran.
Ia menyarankan agar Rizki menyimpan seluruh bukti komunikasi, termasuk tangkapan layar pesan, nomor pengirim, waktu percakapan, dan bukti lain yang relevan. Bukti tersebut penting untuk membantu mengungkap identitas pengirim serta memastikan duduk perkara secara objektif.
“Jangan hanya berhenti pada percakapan WhatsApp atau perdebatan di ruang publik. Jika merasa dirugikan dan memiliki bukti, buat laporan resmi. Biarkan aparat memeriksa dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum. Identitas dan kapasitas pengirim juga harus dipastikan, bukan diasumsikan,” katanya.
Menurut Joni, pelaporan resmi akan memberi ruang bagi pemeriksaan yang terukur sekaligus menghindari berkembangnya tuduhan yang belum terbukti. Ia meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan hukum.
Hingga berita ini disusun, identitas serta kedudukan resmi pengirim pesan tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Konfirmasi kepada pihak terkait perlu terus diupayakan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan persoalan.
Sebagai praktisi hukum dan wartawan yang telah mencapai jenjang kompetensi utama, Joni menilai persoalan ini harus menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun di atas profesionalisme, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hukum.
Joni Hermanto, S.H., merupakan Pemimpin Redaksi Lacakpos.co.id sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Tanah Datar. Dalam kapasitasnya tersebut, ia menilai perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional merupakan bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers.
Ia menegaskan, kritik terhadap institusi publik tidak boleh langsung diperlakukan sebagai permusuhan. Sebaliknya, institusi yang bekerja secara profesional seharusnya mampu menjawab kritik dengan data, klarifikasi, dan tindakan nyata.
“Pers bukan musuh penegak hukum. Pers adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada berita yang salah, koreksi dengan fakta. Kalau ada dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat justru melihat adanya upaya membungkam pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa memandang jabatan maupun institusi tempatnya bekerja.
“Jangan biarkan kemerdekaan pers hanya menjadi slogan. Wartawan harus bekerja secara bertanggung jawab, institusi penegak hukum harus terbuka terhadap kontrol publik, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan jabatan atau melakukan intimidasi, tindak tegas sesuai aturan. Hukum tidak boleh tajam ke luar, tetapi tumpul ketika persoalan menyangkut orang-orang di dalam institusi sendiri,” tutup Joni Hermanto, S.H.
0 Komentar