PADANG — Pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kini berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah eskalasi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang terus melanda sejumlah wilayah di Ranah Minang, eksistensi tambang ilegal yang kian menjamur memicu diskursus serius mengenai integritas dan komitmen ekologis dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.
Pemimpin Redaksi Sumbar Times Oke (sumbartimesoke.id) sekaligus Praktisi Komunikasi dan Pemerhati Lingkungan, Rispondi, S.I.Kom., menegaskan bahwa persoalan PETI bukan lagi sekadar isu pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman sistemik terhadap kelestarian ekologi dan keselamatan hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan informasi dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat dugaan krusial yang mengarah pada lemahnya penindakan terhadap para aktor intelektual di balik industri ilegal ini. Sebuah sumber lokal yang enggan disebutkan namanya demi faktor keamanan mengungkapkan kepada jurnalis Sumbar Times Oke mengenai adanya spekulasi perputaran dana koordinasi atau "uang pengaman" yang diduga bernilai fantastis di 10 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
"Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang merusak lingkungan menggunakan alat berat seperti ekskavator terkesan luput dari penegakan hukum yang menyeluruh. Spekulasi yang berkembang di lapangan memicu asumsi publik mengenai adanya potensi pembiaran atau kongkalingkong. Jika penegakan hukum hanya menyentuh pekerja kecil di level bawah sebagai 'tumbal' tanpa menyentuh pemodal besar, maka wajar jika publik meragukan transparansi proses penanganan hukum yang ada," ujar Rispondi, S.I.Kom., dalam analisis komunikasinya.
Lebih lanjut, Rispondi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari jajaran pejabat yang berwenang dalam penanganan tindak pidana khusus ini. Guna memulihkan kepercayaan publik dan menepis segala spekulasi miring—termasuk desakan publik untuk memeriksa rekam jejak akuntabilitas dan kekayaan pihak-pihak terkait—Polda Sumbar dituntut untuk memberikan jawaban konkret melalui tindakan nyata di lapangan.
Tantangan terbesar Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini adalah membuktikan kepada masyarakat berskala nasional bahwa institusi kepolisian bertindak imparsial dan tidak berkompromi dengan perusakan lingkungan. Ketika bencana ekologis sudah mulai dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat kecil, penegakan hukum tidak boleh lagi 'tutup mata' atau sekadar bersifat seremonial.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumbar Times Oke terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polda Sumatera Barat dan jajaran Ditreskrimsus guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai langkah-langkah strategis serta bantahan terhadap isu miring yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan PETI di bumi Minangkabau.
Penulis: Rispondi, S.I.Kom., Pemimpin Redaksi Sumbar Times Oke & Pengamat Komunikasi Lingkungan.
0 Komentar