BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Rp36 Juta Dana Publik Belum Terang, Warga Dadok Tunggul Hitam Desak Audit Pengelolaan Dana Manunggal

PADANG | Pengelolaan Dana Manunggal Bulan Bhakti periode Juli hingga pertengahan Agustus di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, kini menjadi sorotan warga. Anggaran sekitar Rp36 juta yang disebut bersumber dari APBD dipertanyakan transparansi dan pertanggungjawabannya, terutama karena LPJ kegiatan belum diterima atau dibuka secara terbuka kepada masyarakat.

Sorotan warga mengarah kepada Dodi Damanik, yang disebut sebagai Ketua LPMK Dadok Tunggul Hitam sebelumnya. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa laporan penggunaan anggaran tersebut belum disampaikan secara transparan, padahal dana yang dikelola merupakan uang publik yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen administrasi yang jelas.
Persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidak adanya LPJ. Masyarakat ingin mengetahui secara konkret berapa dana yang diterima, ke mana Rp36 juta tersebut dibelanjakan, kegiatan apa saja yang dibiayai, siapa penerima pembayaran, serta apakah seluruh pengeluaran memiliki bukti pertanggungjawaban.

Keresahan semakin berkembang setelah warga disebut telah berupaya meminta penjelasan melalui pihak Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap mampu menjawab seluruh pertanyaan mengenai penggunaan Dana Manunggal tersebut.

Alasan penundaan yang dikaitkan dengan pelaksanaan Porprov juga dipertanyakan warga. Mereka meminta pihak terkait menjelaskan hubungan antara agenda Porprov dengan kewajiban penyampaian LPJ Dana Manunggal Bulan Bhakti, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pertanggungjawaban dua kegiatan yang berbeda.

Di sisi lain, persoalan semakin melebar karena status kepengurusan LPMK Dadok Tunggul Hitam turut dipersoalkan. Warga menyebut kepengurusan tersebut telah berstatus demisioner sejak November 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan legalitas kepengurusan yang berjalan setelah masa tersebut berakhir.

Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) serta mengapa proses pembentukan atau pemilihan kepengurusan LPMK baru belum memberikan kepastian. Jika memang terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu PAW dan masa kepengurusan, warga meminta pihak kelurahan menjelaskan dasar regulasi yang digunakan secara terbuka.

Isu lain yang beredar mengenai dugaan kedekatan Dodi Damanik dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Padang juga diminta warga untuk tidak berhenti sebagai rumor. Jika benar terdapat proses administrasi atau kebijakan yang tertunda, masyarakat meminta semuanya dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme resmi, bukan melalui hubungan personal. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa verifikasi dan klarifikasi pihak terkait.

Karena itu, warga mendesak dilakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap Dana Manunggal sekitar Rp36 juta di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, termasuk pemeriksaan bukti penerimaan, rincian pengeluaran, kuitansi, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan dan LPJ. Jika seluruhnya sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban bagi masyarakat; jika ditemukan persoalan, warga meminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kini masyarakat menunggu ketegasan Lurah Dadok Tunggul Hitam dan instansi berwenang untuk membuka persoalan tersebut secara terang. Redaksi menempatkan dugaan ini sebagai informasi dan tuntutan warga, bukan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Dodi Damanik, LPMK Dadok Tunggul Hitam, pihak Kelurahan Dadok Tunggul Hitam maupun instansi terkait berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar