BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

TIM KUASA HUKUM KELUARGA ALM. YARMAN TELAUMBANUA BERSAMA FORUM JUANG ONONIHA SAMPAIKAN ADUAN KE KOMNAS HAM RI

Jakarta | Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Yarman Telaumbanua bersama Forum Juang Ononiha (FJO) menyampaikan berkas aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada Senin, 5 Oktober 2026.

Aduan tersebut disampaikan sebagai bentuk langkah keluarga untuk mendapatkan kejelasan atas meninggalnya Yarman Telaumbanua, yang diketahui bekerja sebagai juru mudi Tugboat (TB) Jhoni XXXII.

Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, pada 27 Juli 2026 Yarman Telaumbanua dikabarkan masih bekerja di atas kapal Tugboat (TB) Jhoni XXXII. Namun, pada 28 Juli 2026, keluarga mendapatkan kabar bahwa Yarman Telaumbanua telah ditemukan di bibir Pantai Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Atas peristiwa tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tertanggal 29 Juli 2026.

Namun, keluarga menyayangkan bahwa hingga diterbitkannya surat pemberhentian penyelidikan perkara oleh Polres Tanah Bumbu, penjelasan mengenai rangkaian peristiwa dan penyebab kematian Yarman Telaumbanua dinilai belum memberikan kejelasan yang dapat diterima oleh keluarga.

Menurut keterangan keluarga, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam kondisi tubuh Alm. Yarman Telaumbanua ketika ditemukan.

Keluarga menyampaikan bahwa terdapat lebam pada bagian wajah, dada hingga perut, serta lebam berwarna merah pada bagian samping kepala. Selain itu, menurut keterangan keluarga, ditemukan pula luka robek pada bagian tertentu dari tubuh korban.

Atas kondisi tersebut, keluarga mempertanyakan bagaimana rangkaian peristiwa sebenarnya yang menyebabkan Yarman Telaumbanua meninggal dunia dan kemudian ditemukan di Pantai Bunati.

Keluarga juga mempertanyakan dasar kesimpulan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan unsur pidana, sementara menurut keterangan keluarga masih terdapat sejumlah hal yang belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh. 

Tim Kuasa Hukum dan Forum Juang Ononiha menilai bahwa berbagai pertanyaan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pendalaman dari pihak yang memiliki kewenangan agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Ketua Forum Juang Ononiha, April Julianus Daeli, menyampaikan harapan agar Komnas HAM RI dapat memberikan perhatian serius terhadap aduan keluarga Alm. Yarman Telaumbanua.

“Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Keluarga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Alm. Yarman Telaumbanua. Jangan sampai keluarga terus berada dalam ketidakpastian tanpa memperoleh penjelasan yang terang,” ujar April Julianus Daeli.

Menurut April, perjuangan keluarga tidak hanya berkaitan dengan kejelasan mengenai kematian korban, tetapi juga menyangkut hak-hak Alm. Yarman Telaumbanua sebagai seorang pekerja serta hak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hak korban sebagai pekerja untuk memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan perkara korban memang memenuhi persyaratan sebagai peserta atau penerima manfaat program tersebut.

Hak-hak lain yang melekat kepada keluarga atau ahli waris juga perlu dipastikan sesuai dengan status ketenagakerjaan korban, kepesertaan jaminan sosial, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

April Julianus Daeli menegaskan bahwa Forum Juang Ononiha akan terus mendampingi keluarga dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia.

“Kami tidak tinggal diam melihat ketidakadilan yang sedang dialami oleh keluarga Alm. Yarman Telaumbanua. Kami akan terus mendampingi keluarga untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak memperoleh kejelasan mengenai kematian almarhum dan hak-hak almarhum sebagai pekerja yang seharusnya dapat diterima oleh keluarga atau ahli waris sesuai ketentuan hukum,” tegas April.

Tim Kuasa Hukum Keluarga bersama Forum Juang Ononiha berharap Komnas HAM RI dapat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan kewenangannya dan mendorong adanya proses yang transparan, objektif, profesional, serta dapat dipertanggung jawabkan.

Posting Komentar

0 Komentar