BPN KOTA PADANG | Tanah bukan sekadar hamparan yang diukur dan dicatat dalam dokumen. Di atas kepastian sebuah bidang tanah, pembangunan sekolah dapat berdiri, fasilitas air bersih dapat dibangun, dan aset wakaf dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Perspektif itulah yang mengemuka ketika BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang membedah sejumlah persoalan pertanahan di Kota Padang.
Pembahasan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, S.SiT. menerima Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dalam agenda koordinasi yang membicarakan beberapa bidang tanah dengan kepentingan berbeda, namun memiliki satu kebutuhan yang sama: kepastian status dan penyelesaian administrasi.
BPN Kota Padang menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut karena setiap rencana pemanfaatan tanah harus ditopang dokumen dan status hak yang jelas. Ketika menyangkut pembangunan untuk masyarakat, kejelasan pertanahan bukan perkara kecil, melainkan pijakan agar program pemerintah berjalan tanpa meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari.
Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Kebutuhan lahan mencapai sekitar 7 hektare, terdiri atas sekitar 4,8 hektare yang akan melalui mekanisme penggantian rugi dan sekitar 2,2 hektare berupa hibah. BPN mendorong penyelesaian proses administrasi serta sertifikasi agar bidang tanah tersebut memiliki kepastian untuk mendukung program pendidikan.
Di titik ini, peran Hanif, S.SiT. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang menjadi penting. Proses pertanahan harus berjalan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikat bukan hanya selembar dokumen, tetapi menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian mengenai hak atas suatu bidang tanah.
BPN juga membahas rencana wakaf lahan untuk Muhammadiyah. Bidang tanah yang dibicarakan memiliki luas sekitar 2,8 hektare dan tercatat atas nama enam pemegang hak. Persoalan administrasi muncul karena tiga pemegang hak telah meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih hidup.
Untuk bidang tersebut, BPN memandang proses pewarisan perlu diselesaikan terlebih dahulu bagi pemegang hak yang telah meninggal. Setelah tahapan administrasi terpenuhi, sekitar 1,5 hektare lahan yang direncanakan untuk wakaf dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut penting agar niat wakaf memiliki landasan administrasi pertanahan yang kuat.
Persoalan berbeda muncul dalam rencana penyediaan lahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun. Pemko Padang tengah mempertimbangkan alternatif lokasi setelah opsi sebelumnya menghadapi kendala karena nilai yang diminta pemilik berada di atas hasil appraisal. Dalam situasi seperti ini, BPN memiliki posisi strategis dalam membantu memastikan aspek pertanahan dari alternatif yang sedang dipertimbangkan.
Salah satu alternatif disebut telah memiliki sertifikat, tetapi masih berada dalam penguasaan pihak lain. Kondisi tersebut membutuhkan penelaahan lebih lanjut agar pemerintah tidak hanya melihat ketersediaan bidang tanah, tetapi juga memastikan status hak, penguasaan dan aspek administrasinya. Karena itu, pembahasan antara BPN Kota Padang dan Pemko Padang menjadi bagian dari proses mencari jalan keluar yang tepat.
Koordinasi di Kantor Pertanahan Kota Padang tersebut turut melibatkan Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, serta unsur perangkat daerah dan stakeholder terkait. Bagi BPN Kota Padang, sinergi lintas instansi menjadi penting untuk mempertemukan aspek pertanahan dengan kebutuhan pembangunan. Dari Sekolah Rakyat, rencana wakaf Muhammadiyah hingga IPA Gunung Pangilun, kepastian tanah menjadi salah satu kunci agar kepentingan publik dapat diwujudkan secara tertib, terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Katim RMO Group | Wyndoee
0 Komentar