BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kalapas Ronaldo Devinci Talesa Kedepankan Pencegahan Gangguan Keamanan, Gembok Kamar Hunian Diperiksa di Lapas Kelas IIA Muara Padang

LAPAS IIA MUARO PADANG | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Muara Padang, Ronaldo Devinci Talesa, memperkuat upaya deteksi dini gangguan keamanan melalui kegiatan perolingan dan pemeriksaan gembok kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas IIA Muara Padang, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari perhatian terhadap kelayakan sarana pengamanan agar perangkat penguncian berfungsi dengan baik. Dalam rangkaian kegiatan dan komunikasi bersama pihak lapas, hadir pula enam awak media, yakni Wyndoee dari RadjaMediaOnline.com, Jeje dari JejeNews.com, Fajar dari RadarInvestigasi, Alizar dari FaktaOneNews.id, Roni Barat dari FaktaJurnalis.com, dan Andri dari FaktaTerkini.com.

Perolingan gembok menjadi salah satu langkah preventif dalam pemeliharaan sarana pengamanan kamar hunian. Kegiatan ini bukan sekadar mengganti atau memindahkan perangkat penguncian, melainkan juga memeriksa kondisi fisik, fungsi mekanisme, dan kelayakan penggunaannya. Pemeriksaan berkala diperlukan agar kerusakan atau kendala pada perangkat dapat diketahui lebih awal sehingga tindak lanjut bisa dilakukan sesuai prosedur.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Yovip, S.Kom., M.H., terlihat turun langsung memeriksa sejumlah gembok bersama petugas. Gembok-gembok dikumpulkan di atas meja untuk diperiksa, sementara proses pengecekan dan pencatatan dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan sarana pengamanan. Dokumentasi kegiatan memperlihatkan perhatian petugas terhadap kondisi perangkat yang menunjang keamanan kamar hunian.

Di bawah kepemimpinan Kalapas Ronaldo Devinci Talesa, pemeriksaan sarana keamanan perlu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan. Setiap gembok yang aus, rusak, sulit digunakan, atau tidak memenuhi kebutuhan pengamanan perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan. Pencatatan yang tertib, pengelolaan kunci, serta evaluasi terhadap perangkat menjadi bagian penting untuk menjaga konsistensi prosedur dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Selain Kasi Kamtib Yovip, S.Kom., M.H., unsur keamanan yang turut disebut dalam jajaran kegiatan ini ialah Kasubsi Keamanan Meliardi Mulya, S.H. Keterlibatan unsur keamanan sesuai tugas dan kewenangannya diperlukan untuk mendukung pengawasan kamar hunian, pemeliharaan sarana, serta pencegahan potensi gangguan. Pengamanan yang baik tidak hanya bertumpu pada perangkat fisik, tetapi juga pada kedisiplinan petugas, kepatuhan terhadap prosedur, dan koordinasi yang konsisten.

Secara hukum, penyelenggaraan pemasyarakatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan fungsi pengamanan harus mendukung pelayanan dan pembinaan warga binaan, sekaligus memperhatikan hak-hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perolingan dan pemeriksaan gembok merupakan salah satu unsur pendukung sistem keamanan yang lebih luas, bersama pengawasan personel, pemeliharaan fasilitas, dan evaluasi berkala.

Pemeriksaan gembok juga perlu dilakukan secara terukur dan terdokumentasi. Perangkat yang tidak layak harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan, sementara pengelolaan kunci perlu dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko yang dapat muncul akibat kelalaian pemeliharaan sekaligus memperkuat kesiapsiagaan petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan di lingkungan Lapas Kelas IIA Muara Padang.

Kehadiran Wyndoee dari RadjaMediaOnline.com, Jeje dari JejeNews.com, Fajar dari RadarInvestigasi, Alizar dari FaktaOneNews.id, Roni Barat dari FaktaJurnalis.com, dan Andri dari FaktaTerkini.com turut menjadi bagian dari komunikasi antara pihak lapas dan insan pers. Pertemuan serta komunikasi tersebut membuka ruang untuk memahami pelaksanaan tugas pemasyarakatan, termasuk pentingnya pemeliharaan sarana keamanan. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, para wartawan tetap berkewajiban mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Prinsip hubungan profesional dengan media sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan mengatur fungsi pers sebagai media informasi serta kontrol sosial. Sinergi yang sehat bukan berarti menghilangkan sikap kritis wartawan, melainkan membangun komunikasi yang memungkinkan informasi dikonfirmasi dan disampaikan secara bertanggung jawab. Pada saat yang sama, aspek privasi warga binaan, informasi yang dikecualikan, dan kepentingan keamanan harus tetap dihormati.

Melalui kegiatan perolingan dan pemeriksaan gembok kamar hunian tersebut, Kalapas Ronaldo Devinci Talesa bersama jajaran keamanan Lapas Kelas IIA Muara Padang diharapkan terus memperkuat langkah deteksi dini secara konsisten. Kehadiran awak media juga menjadi bagian dari komunikasi publik mengenai pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Keamanan yang terjaga membutuhkan sarana yang layak, petugas yang disiplin, prosedur yang jelas, dan pengawasan berkelanjutan demi mendukung pembinaan warga binaan secara profesional dan manusiawi.

TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar