Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 membuka diskusi penting tentang keadilan, kesetaraan, dan pengawasan dalam sistem hukum Indonesia. Temuan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian atau klaster dengan berbagai fasilitas, disertai persoalan pelayanan dan kerentanan keamanan, mengundang pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar diterapkan secara setara kepada setiap warga binaan? Bagi mahasiswa, khususnya yang mempelajari hukum, sosiologi, administrasi publik, dan ilmu sosial, peristiwa ini bukan sekadar kabar mengenai kondisi sebuah lembaga pemasyarakatan. Cibinong menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana pengawasan dijalankan, dan mengapa institusi yang dibentuk untuk melaksanakan hukum harus terus dikawal agar tidak kehilangan tujuan dasarnya.
Persoalan utama yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan fasilitas yang diduga tidak semestinya, melainkan kemungkinan adanya perbedaan perlakuan di dalam institusi yang seharusnya menjamin kesetaraan. Dalam perspektif sosiologi hukum, Donald Black melalui The Behavior of Law menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial, status, hubungan antarmanusia, organisasi, dan stratifikasi masyarakat. Artinya, aturan tertulis yang sama belum tentu menghasilkan pengalaman hukum yang sama apabila penerapannya dipengaruhi oleh akses, kedudukan, atau sumber daya seseorang. Di sinilah mahasiswa perlu memahami perbedaan antara law in the books, yaitu hukum sebagaimana tertulis dalam peraturan, dan law in action, yakni hukum sebagaimana benar-benar dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Keadilan tidak cukup dibuktikan dengan keberadaan peraturan; keadilan harus terlihat dalam praktik, termasuk dalam cara negara memperlakukan orang-orang yang kehilangan kebebasannya.
Kasus Cibinong juga mengingatkan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas administratif. Melalui perspektif teori sistem Talcott Parsons, sebuah lembaga dapat dipahami sebagai bagian dari jaringan yang saling bergantung, mulai dari petugas pelaksana, pimpinan unit, pengawasan internal, hingga pengawasan eksternal. Informasi mengenai pelayanan, keamanan, kondisi warga binaan, dan potensi penyimpangan semestinya mengalir kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan, kemudian ditindaklanjuti melalui langkah korektif. Mekanisme ini dikenal sebagai feedback atau umpan balik sistem. Apabila informasi berhenti di tengah jalan, laporan tidak ditindaklanjuti, atau hasil pengawasan tidak menghasilkan perubahan, persoalan berpotensi terus berlangsung. Karena itu, pertanyaan penting bagi mahasiswa bukan hanya siapa yang bertanggung jawab atas suatu dugaan penyimpangan, tetapi juga apakah sistem telah menyediakan mekanisme deteksi dini, saluran pelaporan yang efektif, dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah hubungan antara hukum dan kekuasaan. Daniel S. Lev menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks struktur sosial dan politik yang mengitarinya. Dalam lembaga pemasyarakatan, negara memiliki kewenangan untuk melaksanakan pidana berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan petugas menjalankan kewenangan tersebut dalam kehidupan sehari-hari warga binaan. Kewenangan itu sah selama dijalankan sesuai hukum, tetapi tetap membutuhkan batas, transparansi, dan pengawasan. Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Namun, penyelesaian tidak seharusnya berhenti pada pergantian pejabat atau pemberian sanksi individual apabila terdapat kelemahan sistemik yang turut memungkinkan masalah muncul. Prinsip negara hukum justru diuji ketika kekuasaan berada di bawah kontrol, bukan ketika kekuasaan dibiarkan menentukan sendiri batas-batasnya.
Meski demikian, mahasiswa dan masyarakat juga perlu bersikap kritis tanpa terjebak dalam generalisasi. Temuan pada satu lembaga tidak otomatis menggambarkan seluruh lapas atau seluruh petugas pemasyarakatan di Indonesia. Dugaan yang muncul harus diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah persoalannya bersifat individual, kelembagaan, atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas. Sikap kritis perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap transformasi sistem pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, dengan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Dengan demikian, pemasyarakatan bukan semata-mata tempat menjalani pidana, melainkan bagian dari proses yang bertujuan mendukung perlindungan masyarakat dan reintegrasi sosial. Mengkritik dugaan penyimpangan sekaligus mengakui pentingnya pembenahan merupakan sikap yang lebih bertanggung jawab daripada menghakimi seluruh institusi berdasarkan satu peristiwa.
Perubahan paradigma tersebut dapat dilihat melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berupaya memperkuat pembimbingan dan reintegrasi sosial. Salah satu contoh yang dicantumkan dalam artikel sumber adalah kegiatan sosialisasi dan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) oleh Bapas Kelas I Padang pada 6 Oktober 2026, yang melibatkan unsur pemerintah kelurahan dan aparat kewilayahan, termasuk lurah, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Kolaborasi semacam ini menunjukkan bahwa proses kembali ke masyarakat tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas pemasyarakatan atau individu yang telah menjalani pidana. Keluarga, pemerintah daerah, lingkungan sosial, dan masyarakat turut menentukan keberhasilan reintegrasi. Seseorang dapat memperoleh pembinaan selama berada di dalam lembaga, tetapi kesempatan membangun kehidupan baru setelah bebas tetap membutuhkan dukungan sosial, akses terhadap pekerjaan, dan ruang untuk memperoleh kembali kepercayaan masyarakat.
Pembinaan kemandirian juga menjadi bagian penting dalam menilai keberhasilan pemasyarakatan. Artikel sumber mencatat data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa pada akhir 2025 terdapat 13 ekspor karya warga binaan ke 11 negara tujuan, dengan 16 unit pelaksana teknis telah melaksanakan ekspor dan program pemberdayaan serta kemandirian yang melibatkan 23.560 warga binaan. Data tersebut menggambarkan potensi pembinaan produktif, tetapi keberhasilannya tidak seharusnya hanya diukur melalui jumlah produk atau nilai ekonomi yang dihasilkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah keterampilan tersebut dapat menjadi bekal nyata setelah seseorang menyelesaikan pidana. Sertifikasi kompetensi, kemitraan dengan dunia usaha, akses pasar, dan kesempatan kerja perlu menjadi bagian dari ekosistem pembinaan. Bagi mahasiswa, hal ini membuka ruang kajian lintas disiplin, mulai dari hukum dan kebijakan publik hingga kewirausahaan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pengurangan stigma terhadap mantan warga binaan.
Pemikiran Harry C. Bredemeier tentang hukum sebagai an integrative mechanism atau mekanisme integrasi memberikan sudut pandang lain untuk memahami masa depan pemasyarakatan. Dalam praktiknya, terdapat berbagai kepentingan yang harus dikelola secara seimbang: negara berkewajiban menegakkan hukum, korban berhak memperoleh keadilan, masyarakat membutuhkan keamanan, dan warga binaan berhak mendapatkan perlakuan manusiawi serta kesempatan memperbaiki diri sesuai ketentuan hukum. Kepentingan tersebut tidak selalu berjalan secara otomatis dalam arah yang sama. Karena itu, keberhasilan hukum tidak cukup dinilai dari kemampuannya menciptakan keteraturan formal, tetapi juga dari kemampuannya mengelola kepentingan secara adil dan mendukung kehidupan sosial yang lebih baik. Kasus Cibinong semestinya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia, memperbaiki mekanisme pelaporan, serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara terukur. Reformasi yang hanya menghasilkan aturan baru tanpa perubahan nyata dalam pelaksanaan berisiko mengulang persoalan yang sama.
Pada akhirnya, pelajaran dari Cibinong bukan semata-mata tentang dugaan fasilitas khusus atau persoalan keamanan di sebuah lapas, melainkan tentang kualitas negara hukum ketika berhadapan dengan kekuasaan. Mahasiswa memiliki peran strategis untuk mengawal isu ini melalui penelitian, diskusi akademik, kajian kebijakan, literasi hukum, dan kritik publik yang berbasis data. Kampus dapat menjadi ruang untuk menguji apakah sistem pengawasan bekerja, apakah hak warga binaan terlindungi, dan apakah pembinaan benar-benar membuka jalan menuju reintegrasi sosial. Namun, kritik akademik harus tetap membedakan fakta, dugaan, analisis, dan kesimpulan agar tidak berubah menjadi penghakiman tanpa dasar. Ketegasan terhadap penyimpangan perlu berjalan bersama penghormatan terhadap proses hukum, sedangkan dorongan reformasi harus disertai rekomendasi yang dapat diterapkan dan dievaluasi.
Masa depan pemasyarakatan tidak cukup ditentukan oleh seberapa kuat tembok lembaga dibangun atau seberapa ketat pengamanan dilaksanakan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kewenangan dijalankan secara akuntabel, apakah pengawasan mampu menemukan dan memperbaiki penyimpangan, serta apakah warga binaan memperoleh kesempatan menjalani proses pembinaan secara adil dan manusiawi. Negara harus bertindak tegas apabila pelanggaran terbukti, memperbaiki sistem ketika ditemukan celah, dan menjaga agar satu kasus tidak menghapus berbagai upaya pembaruan yang sedang berlangsung. Bagi generasi muda di kampus, inilah tantangan yang patut terus diperjuangkan: membangun sistem hukum yang bukan hanya berani menghukum, tetapi juga mampu mengoreksi dirinya sendiri. Sebab, ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, keadilan hanya dapat bertahan jika aturan ditegakkan, pengawasan bekerja, dan masyarakat berani memastikan bahwa kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum.

0 Komentar