BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Klaim Kerusakan Kabel dan MCB Belum Tuntas, Konsumen Minta Pertanggungjawaban Indah Cargo

PADANG |  Seorang konsumen berinisial FE (40) meminta pertanggungjawaban pihak Indah Cargo atas kerusakan kiriman kabel dan Miniature Circuit Breaker (MCB) seberat 560 kilogram dari Jakarta menuju Padang. Hingga 16 Oktober 2026, FE mengaku belum menerima penggantian maupun kepastian penyelesaian klaim yang diajukannya(16/10/26).

Berdasarkan dokumen Berita Acara Kerusakan Barang yang diterbitkan Indah Logistik Cargo Cabang Padang pada Senin, 22 Juni 2026, kiriman tersebut tercatat dikirim pada 9 Juni 2026 dan tiba di gudang tujuan pada 21 Juni 2026.

Dalam dokumen itu, nama pengirim tercatat H dari Jakarta, sedangkan penerima tercatat F. Pengambilan barang disebut dilakukan di Indah Cargo Cabang Padang. Nomor resi atau surat jalan yang tercantum adalah JKT1CS559730843225.

Dokumen tersebut mencatat nama barang sebagai “KABEL DAN MCB” dengan jumlah satu kiriman dan berat 560 kilogram. Sementara itu, berdasarkan keterangan pengaduan, barang yang dipermasalahkan berupa kabel dan MCB.

Berita Acara Mencatat Kerusakan Barang

Berita acara yang ditandatangani oleh SN dengan jabatan remedial Indah Logistik Cabang Padang tersebut memuat keterangan mengenai kondisi barang setelah mengalami gangguan dalam perjalanan.

Dalam kronologi tertulis, kendaraan pengangkut dengan nomor polisi B 9532 FXS yang dikemudikan Delizar mengalami kerusakan pada 12 Juni 2026 saat membawa barang dari Jakarta menuju Padang.

Untuk melanjutkan pengiriman, barang disebut dipindahkan ke kendaraan lain yang dikemudikan Dafit. Namun, nomor polisi kendaraan pengganti dalam dokumen tersebut juga tercatat B 9532 FXS.

Akibat gangguan kendaraan itu, proses pengiriman disebut mengalami hambatan dan sebagian barang mengalami keterlambatan serta kerusakan.

Hasil pemeriksaan yang dicantumkan dalam berita acara menyebutkan kemasan telah terbuka, barang berada dalam susunan tidak beraturan, serta terdapat banyak tekukan pada kabel sehingga kabel dinyatakan tidak dapat digunakan. Dokumen tersebut juga menyebutkan adanya foto terlampir sebagai pendukung kondisi barang.

Pencantuman nomor polisi yang sama untuk kendaraan awal dan kendaraan pengganti menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi oleh pihak Indah Cargo agar kronologi perpindahan barang dapat dipahami secara utuh.

FE Mengaku Telah Melayangkan Somasi

FE menyatakan telah melayangkan somasi kepada pihak Indah Cargo pada 12 September 2026 untuk meminta penyelesaian atas kerusakan barang kirimannya.

Menurut keterangan FE, pengajuan klaim dilakukan pada 30 September 2026, sedangkan proses analisis terkait klaim tersebut baru dilakukan pada 6 Oktober 2026.

FE mempertanyakan lamanya penanganan persoalan tersebut karena kerusakan barang telah dicatat dalam berita acara pada Juni 2026. Ia berharap adanya penjelasan mengenai tahapan administrasi, waktu pemrosesan klaim, dan kepastian ganti rugi.

Hingga 16 Oktober 2026, FE mengaku belum memperoleh penyelesaian yang pasti.

“Sudah hampir empat bulan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaian. Saya berharap pihak ekspedisi memberikan penjelasan yang jelas mengenai status klaim dan tanggung jawab atas kerusakan barang saya,” ungkap FE.

FE juga menyatakan bahwa kirimannya telah diasuransikan FE Sesaat sebelum barang di kirimkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan barang secara hati-hati, dokumentasi kondisi kiriman, serta transparansi dalam proses klaim ketika konsumen melaporkan kerusakan barang.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, khususnya Pasal 30 dan Pasal 31, mengatur tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman serta ketentuan ganti rugi dalam kondisi yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum  memperoleh keterangan resmi dari pihak Indah Cargo mengenai penyebab kerusakan, kronologi perpindahan kendaraan, waktu pemrosesan klaim, maupun kepastian pembayaran ganti rugi.

Redaksi  membuka ruang bagi pihak Indah Cargo untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan.

REL

Posting Komentar

0 Komentar